Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengusulkan penerapan ambang batas fraksi sebagai pengganti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di pemilu.

Grace menyampaikan demikian sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan singkat, Sabtu (2/3).

Grace mengatakan fraksi tersebut nantinya berisikan para partai politik yang perolehan suaranya tak mencapai persentase tertentu.

Menurut eks ketua umum PSI itu, langkah itu meminimalisir jumlah suara rakyat yang terbuang karena parpol atau caleg yang ia pilih tak lolos ke parlemen.

“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi,” ujarnya.

Grace juga mengapresiasi putusan MK soal PT dan Perludem selaku pemohon dalam perkara tersebut.

Ia menyebut itu merupakan upaya dalam meminimalisir suara rakyat yang terbuang.

Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, kata Grace, suara terbuang lewat perolehan suara seluruh partai non parlemen berjumlah hampir 10 persen.

“Suara partai-partai non parlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen (Pemilu 2019),” ucap dia.

Sebelumnya dikabarkan, MK telah memutuskan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi