Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gubernur BI ke-16 ini memberitahukan ketidakhadirannya dengan mengirim surat resmi.

“Yang bersangkutan mengirim surat untuk meminta jadwal ulang. Karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Diakui Priharsa, pihaknya pun tak serta merta ‘melepaskan’ Agus . Kata dia, penyidik telah mengagendakan kembali pemeriksaan untuk yang bersangkutan.

“Pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pada 1 November 2016,” ungkap Priharsa.

Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Keterangan Agus diperlukan untuk menelusuri bagaimana proses pendanaan proyek tersebut.

Sebab, saat proyek ini dibahas Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dia-lah Menkeu yang menyetujui agar proyek bernilai Rp5,7 triliun ini digarap oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: