Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan respon pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) sesuai harapan. Pasalnya, RUU tersebut segera dikirim Presiden ke DPR.
“Sekarang sudah di meja Sekneg, dalam waktu dekat akan dikirim Presiden ke DPR. Saya merasa respon pemerintah menyiapkan UU JPSK sesuai harapan kami,” ujar Agus di kantor perwakilan BI Jakarta, Senin (22/6).
Menurutnya, keberadaan UU JPSK sangat penting, apalagi situasi perekonomian global saat ini belum kondusif. Diantaranya pengaruh wacana kebijakan the Fed yang akan menaikkan suku bunga serta krisis di negara Yunani. Kedua hal tersebut tentunya akan berdampak pada perekonomian Indonesia.
“Kami sudah ikuti sejak 2011, gejolak yang ada di Yunani berdampak pada negara berkembang. Saya tegaskan Indonesia sudah mengantisipasi hal itu dan kami yakin bahwa nilai tukar tetap akan terjaga stabilitasnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertingginya diindikasikan bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Meskipun pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis pada tahun 1998 dan 2008, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.
Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Eka