Semarang, Aktual.com – Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menerbitkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin yang diterbitkan dilaman website resmi Pemprov Jateng www.jateng.prov.go.id resmi dikeluarkan dalam bentuk format PDF, seperti dikutip Jumat (24/2).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan-rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017, yang menghasilkan keputusan, pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.

Disebutkan pula rapat KPA telah diikuti berbagai unsur, yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemprov Jateng menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melalui keputusan Gubernur Jateng yang ditandatangani Kamis (23/2) malam kemarin.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Hidup Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto itu disebutkan kegiatan yang akan dilakukan adalah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kemudian penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Sedangkan pabrik dan utilitas berada di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem. Jalan produksi berada di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Kemudian jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.

Keputusan yang diambil Gubernur Ganjar sesuai dengan aturan, yaitu dikeluarkan 10 hari setelah rekomendasi hasil rapat KPA diserahkan. Langkah diskresi diambil Gubernur Ganjar dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali.

 

Laporan: M. Dasuki

Artikel ini ditulis oleh: