Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat sebesar Rp1.388.000 yang sudah dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja RI.

“UMP yang ditetapkan hari ini berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur yakni Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan,” ujarnya di hadapan ribuan massa buruh di depan Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Selasa (1/11).

Isi surat yang dilayangkan, kata dia, menjelaskan bahwa upah paling rendah di kabupaten/kota di provinsi sebagai dasar UMP, sedangkan perumusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan dilakukan pada 21 November mendatang.

“UMK akan dirumuskan bersama buruh, pengusaha dan pemerintah sekitar tiga pekan lagi,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Penetapan UMP yang telah ditandatangani ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.

Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim, dijelaskan bahwa setelah ditetapkan UMK maka secara otomatis UMP ini akan gugur.

“Pada Pergub itu di ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang atau menurunkan upah, kemudian pada ayat 2 dijelaskan jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK,” ucapnya.

Terkait unjuk rasa, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menyambutnya positif karena berlangsung tertib dan terkoordinasi.

Menurut dia, jika suasana seperti ini maka ia yakin investor akan banyak masuk ke Jatim, dan sebaliknya jika demonstrasi rusuh ditambah anarki maka dipastikan investasi menjauh yang berdampak lapangan pekerjaan sulit dicari.

Menanggapinya, Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi mengatakan tujuan SPSI menggelar demonstrasi adalah untuk memperjuangkan dibatalkannya UMP karena menilai dasar penetapannya sangat ironi.

“Bahkan, UMP DKI Jakarta dan daerah besar lainnya menurut kami sudah sangat layak. Tidak bisa daerah seperti Surabaya, UMP disamakan dengan Pacitan dan daerah lainnya sehingga kami menolaknya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan