Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho berjanji akan mengungkap soal permintaan Ketua Umum partai Nasdem, Surya Paloh terkait jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi Sumut.

“Barangkali nanti di proses persidangan saja ya. Karena kan nanti dalam proses persidangan insyaAllah akan terungkap,” kata Gatot, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Dalam kesempatan yang singkat itu, Gatot juga mengatakan jika dirinya sudah memaparkan fakta-fakta terkait ‘jatah’ SKPD untuk Surya Paloh di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gatot pun tak menampik jika permintaan ‘jatah’ SKPD juga dibahas saat pertemuan islah antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, di kantor DPP Nasdem, Jakart pada 19 Mei 2015 lalu.

“Di BAP sudah ada (pemaparan soal jatah SKPD untuk Surya Paloh). Nanti ya di persidangan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby