Jakarta, Aktual.co — Bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus terpidana dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Antasari melayangkan gugatan praperadilan, dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari mengatakan, jaksa telah mendakwa dirinya yang menghendaki matinya korban dengan bukti ancaman lewat SMS saat di persidangan kasusnya pada 2009 lalu. Antasari pun menyesalkan karena penyidik tidak menanyakan persoalan itu saat menyidiknya.
“Seharusnya penyidik mempertanyakan dalam waktu penyidikan. Tapi ini tidak ada. Saya bingung, saya tidak pernah SMS,” ungkap Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Bahkan Antasari yang tak pernah merasa mengirim SMS memanggil saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung pada persidangan tersebut. “Saya minta kepada jaksa, tolong tunjukkan bukti SMS itu. Tapi sampai hari ini tidak ada bukti itu,” sesalnya.
Menurutnya, pada 2010 ia melapor ke Mabes Polri. Kemudian, Mabes Polri mendelegasikan penanganan kasusnya kepada Polda Metro Jaya. Namun, Antasari merasa polisi tidak serius mengusut laporannya tersebut. “Saya gugat apabila penyidik tidak menyelesaikan. Jadi, harus dihentikan penyidikan, saya gugat,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, akhirnya Antasari pun mempraperadilankan kasus SMS ini. Saat sidang dulu, kata dia, hakim memutus gugatannya sumir.
“Saya minta penyidikan siapa pembuat SMS itu. Saya ingin polisi menyidik, jadi tahu siapa pembuatnya. Itu yang nanti saya jadikan novum tambahan. Intinya saya tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan untuk mencari keadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby