Yogyakarta, aktual.com – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan, guguran awan panas dari Gunung Merapi, Kamis (7/3) kembali meluncur dengan jarak luncur sekitar 1.000 meter.

Melalui akun twitter BPPTKG yang dipantau di Yogyakarta, Kamis, disebutkan luncuran awan panas kedua terjadi pada pukul 10:17 WIB dengan durasi 97 detik yang mengarah ke tenggara atau arah Kali Gendol.

“Awan panas masih dalam jarak aman rekomendasi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa,” tulis BPPTKG.

Sebelumnya, awan panas guguran pertama meluncur dari Gunung Merapi pada pukul 07.44 WIB sejauh sekitar 1.200 meter ke arah Kali Gendol dengan durasi 121 detik.

Berdasarkan hasil pengamatan BPPTKG antara pukul 06:00-12.00 WIB juga teramati guguran lava pijar sebanyak 5 kali ke tenggara dengan jarak luncur 300-650 meter.

Selain itu, terekam dua kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 55-65 mm yang berlansung selama 103.12-121.2 detik, lima kali gempa guguran dengan amplitudo 5-35 mm selama 31.68-66.04 detik.

Berdasarkan analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung api itu mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari.

Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan masih rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari.

Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin