Jakarta, Aktual.com — Sekitar 30 kepala keluarga korban penggusuran paksa yang dilakukan ratusan personil tentara dari Kodam IV Diponegoro, Sabtu (25/7) lalu akan mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.

Kuasa hukum warga Yosep Parera Thedorus yang saat ini sedang menyiapkan materi gugatan menjelaskan, dalam materi gugatannya itu tergugat pertamanya adalah Panglima Kodam IV Diponegoro, tergugat II adalah pihak yang mengklaim lahan yang digusur tentara yakni kakak beradik Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Ir Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, dan Tjitra Kumala Dewi Wongso.

“Sedangkan turut tergugatnya adalah Panglima TNI dan Presiden RI,” kata Yosep kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8).

Menurut dia, warga korban penggusuran paksa oleh aparat Kodam IV Diponegoro itu bersikeras akan menuntut ganti rugi, sebab rumah mereka sudah diratakan dengan tanah dan sebagian lagi hancur lebur. Bukan itu saja, banyak harta benda warga saat penggusuran berlangsung hancur, rusak, bahkan hilang. “Mereka menghancurkan rumah warga dengan menggunakan peralatan berat beko dan buldoser,” ujar Yosep.

Tragisnya lagi, sambung Yosep pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang digusur itu, yakni para pemilik sertifikat hak milik (SHM) dari lahan seluas 6.400 meter persegi itu, yaitu pemilik SHM Nomor 3424 atas nama Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, SHM Nomor 3425 atas nama Antonius Sukiato Ongko Juwono, SHM Nomor 3426 atas nama Ir Swanywati Ongko Juwono, SHM Nomor 3427 atas nama Ninarti Ongko Juwono, SHM Nomor 3428 atas nama Tjitra Kumala Dewi Wongso selama ini tidak pernah sekali pun mereka muncul dan menemui warga, atau kalau perlu mengajukan gugatan perdata terhadap warga.

“Kan aneh sekali, ada apa ratusan tentara dari Kodam IV Diponegoro melakukan penggusuran. Kalau memang lahan itu milik sipil yaitu Ongko Juwono cs, maka silakan diajukan proses hukum sesuai hukum sipil yang berlaku misalnya gugatan perdata. Bukannya malah tentara yang justru menggusur warga, mereka aparat Kodam Diponegoro sama sekali tak punya dasar hukum dalam melakukan penggusran,” kata dia.

Dia menambahkan, alasan tentara yang menggusur lahan itu milik negara tak tepat, sebab lahan yang diokupasi Kodam Diponegoro sudah gugur ketika kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat atas nama kakak beradi Ongko Jowono. “Yang jelas tuntutan ganti rugi warga berbeda-beda sesuai dengan kerugian bangunan yang hancur dan harta benda yang rusak dan hilang, misalnya Pak Sunarto yang rumahnya sudah rata dengan tanah padahal sudah menempati lahan itu sejak 1982 mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 500 juta. Pak Aleng Suhlan yang sudah menempati lahan sejak 1981 menggugat RP 810 juta, jadi bervariasi tuntutannya,” kata Yosep.

Untuk diketahui, pada Sabtu pagi (25/7) lalu sekitar 500 personil Kodam IV Diponegoro tanpa surat peringatan sama sekali, dan tanpa dasar hukum yang jelas menggusur paksa 33 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Setia Budi RT 04-RW 02 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Semarang.

Meski sudah dihalangi ketua RT setempat, Tri Toto dan warga lainnya mereka bersikeras kalau penggusuran harus dilakukan sesuai perintah atasan. “Mereka hanya bilang ini perintah atasan, lalu tanpa babibu alat-alat berat mereka seperti beko langsung masuk menerjang rumah warga, nyaris semua rumah diratakan dengan tanah, barang-barang juga dirusak mereka,” kata Tri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu