Jakarta, Aktual.com – Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum Imam Besat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, merasa ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Sebab, kata dia, Aziz Rizieq sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

“Dari awal memang aneh, kan. Tidak pernah ada pemeriksaan, tahu-tahu tersangka,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (11/12).

Aziz mengatakan keanehan lainnya, yaitu saat pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

“Namun, saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik mengatakan surat tersebut belum ada,” kata Aziz.

Padahal, baru Kamis (10/12/2020) kemarin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan pihaknya akan segera menangkap HRS. Itu, tidak lama setelah penetapan HRS sebagai tersangka.

“Mereka bilang, ‘masih koordinasi dulu’,” kata Aziz menirukan ucapan polisi di Polda Metro Jaya.

Polisi, Kamis (10/12), telah menyatakan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pelanggaran, dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan saat acara pernikahan putri HRS, yakni Syarifah Najwa Shihab, pada (14/12).

HRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebelum penetapan para tersangka, polisi pernah memanggil HRS sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun dia belum juga memenuhi panggilan dengan alasan harus beristirahat menjaga kesehatan setelah menghadiri agenda acara.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i