Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Jakarta, Aktual.com – Status hubungan keluarga menjadi pertimbangan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) mendatang.

Pemanggilan Ayunsri terkait dengan upaya pembuktian penerimaan uang sejumlah Rp938 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan SYL.

“Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian. Jadi, nanti ini jadi pertimbangan urgensi pemanggilannya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/3).

Berdasarkan Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat menolak untuk menjadi saksi.

Pertama, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, dan mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan serta anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Ketiga, suami atau istri terdakwa maupun yang telah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2), istri SYL disebutkan mendapat bagian dari uang sebesar Rp938.940.000. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

SYL, seorang politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Selain diberikan kepada istri, uang hasil pemerasan yang diduga digunakan oleh SYL untuk keperluan keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan