Gazalba Saleh berompi tahanan KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah Gazalba ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh).” ungkapnya.

Gazalba Saleh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Penahanan dimulai sejak 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK. Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK kembali membidik Gazalba dengan kasus baru terkait korupsi, yang kini membuatnya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil