Semarang, Aktual.co — Joko Dwi Hastanto, wartawan senior di perusahaan terbesar Jateng kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak yang mengetahui sepak terjang terdakwa selama menjabat bupati Karanganyar.
“Ada enam saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Satu diantara, wartawan harian yang melakukan peliputan saat itu,” ujar dia.
Majelis hakim pun menghadirkan saksi perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Guntoro Sugeng Riyadi, yang berdomisili di Perumahan Badran Asri Karanganyar. “Saya kenal terdakwa sebagai mantan bupati Karanganyar,” kata Guntoro.
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghadirkan dua mantan anak buah Rina Iriani yakni Joko Nugroho, seorang PNS yang sempat menjadi Staf Rumah Tangga Pemkab Karanganyar dan Isna Ratna Murti, Staf Bagian Keuangan Setda Karanganyar.
Adapun dua saksi sisanya lainnya, yakni Dias Diasma, Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dwi Kurniawan, seorang karyawan Bank Bukopin.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan dengan terdakwa Rina Iriani masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan para sakis, diantara perwakilan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK, dan Dias Diasma.