Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Dia adalah guru besar ilmu linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo yang diketahui ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya tersebut.

“Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda yakin?,” tanya Dwiarso kepada Bambang dalam persidangan.

Yang bersangkutan pun akhirnya mencoba berdalih dengan menjelaskan apabila di kampusnya tidak ada jurusan bahasa Indonesia. Namun demikian Bambang mengaku bahwa ia adalah seorang ahli linguistik yang memahami aspek kebahasaan.

Selain itu, ia juga mengaku telah meneliti dan melihat video pidato Ahok semenjak menjadi polemik yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby