Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan Novel Baswedan mengaku, kesulitan memutus perkara tentang penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Sebenarnya kami sulit, karena waktunya hanya seminggu. Sidang ini putusannya saya tunda besok (Selasa) jam 15.00, dengan harapan saya bisa putuskan dengan baik,” kata hakim tunggal Zuhairi sebelum mengetukan palu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Dalam agenda persidangan kali ini, kedua kubu menyampaikan kesimpulannya. Kubu Novel membacakan inti kesimpulannya dan menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri terhadap kliennya tidak sah.
“Penangkapan dan penahanan tidak sah, karena ternyata hipotesis kami terbukti melalui persidangan, bahwa alasan penangkapan dan penahanan itu alasan nonhukum. Lalu penangkapan dan penahanan dilakukan melawan hukum itu sendiri,” ujar ketua tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Sementara pihak Polri, tidak membacakan kesimpulan dan langsung menyerahkan kesimpulan tertulisnya kepada Hakim Zuhairi, sehingga publik tidak mengetahui alasan-alasan Polri untuk menangkis dalil dan fakta kubu Novel.
Meski demikian, Riki HP Sitohang, salah seorang kuasa hukum Polri mengklaim penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu