“Siap,” jawab Arsyad.
Dalam sidang ini, hakim juga bertanya ke AKP Rifaizal Samual tentang posisinya saat ini. Samual mengatakan dia saat ini di Yanma Mabes Polri dan sudah menjalani hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
“Apa kesalahan di sidang etik?” tanya hakim.
“Tidak bisa men-status-quo-kan TKP. Jadi harusnya hanya penyidik yang ada di TKP,” kata Samual.
“Padahal nyata-nyata saudara ditekan FS?” tanya hakim lagi dan dijawab ‘betul’ oleh Samual.
Hakim bertanya ke Samual mengapa tidak membela diri. Samual mengaku sudah membela diri, namun tetap dinyatakan salah.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin