Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi danFerdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin