Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera barat, memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011.

Kelima terdakwa itu, adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kenedi selaku Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Disdik Padang Panjang Fahmizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketua panitia pengadaan barang dan jasa Rio De Ronsard, sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa Wendriko B, dan direktur CV Jaya Karana Danurlina selaku pihak rekanan.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” kata majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, beranggotakan Fahmiro dan Perry Desmarera, di Padang, Selasa (26/8).

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari penahanan, serta dikembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Mengenai putusan itu, hakim ketua Asmar menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan.

“Yang terbukti salah harus dihukum, yang tidak salah harus dibebaskan,” tegasnya.

Dalam amar putusan hakim juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta, saksi, dan bukti persidangan, para terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Para terdakwa telah bekerja dengan benar dan sesuai dengan perjanjian kerja sama (kontrak), yang dalam perkara ini mengadakan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi di daerah Padang Panjang pada 2011,” kata hakim anggota Fahmiron.

Untuk poin pertama mengenai sertifikasi buku majelis hakim menilai tidak menyalahi aturan sebagaimana yang diatur Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD.

“Jaksa menyebutkan buku yang diadakan dalam proyek itu bersalah karena buku adalah terbitan Kementerian Agama, bukan dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kemendiknas. Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dari Kementerian Agama juga dibolehkan, karena dalam aturan disebut ‘dapat’ bukan ‘harus’,” jelasnya.

Sedangkan tentang pengubahan sistem lelang dari elektronik ke manual, juga disebut dalam putusan hakim tidak terbukti menyalahi aturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

Putusan terhadap kelima terdakwa itu dibacakan dalam tiga berkas terpisah. Sidang pembacaan putusan dihadiri 50 orang lebih kerabat, keluarga, serta PNS di Kota Padang Panjang.

Jaksa Penuntut Umum Bertha Ningsih mengatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby