Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) saat Tabayyun Putusan MK Tentang Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Diskusi ini membahas untuk membicarakan putusan Mahkamah dalam pilkada serentak lalu, dengan tujuan dapat diakomodir dalam UU Pilkada yang sedang disusun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu 2019 memerlukan waktu penyelesaian lebih panjang dibandingkan waktu sebelumnya.

Pasalnya, penanganan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 tidak hanya mencakup satu tahapan pemilihan saja, melainkan Pilpres dan Pileg secara serentak, sehingga perlu diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok panitia khusus (Pansus) DPR RI ini.

“Tentu (penyelesaianya,red) bisa lebih panjang lagi. Dulu hanya pemilihan DPR, DPR dan DPRD sekarang ditambah presiden jadi lebih panjang dari sekarang,” ujar Hamdan, di Jakarta, Jumat (16/12).

Sebelumnya, dikatakan Hamdan, penyelesaian sengketa Pemilu itu punya waktu 30 hari masa kerja, sedangkan proses sengketa presiden itu 15 hari.

“RUU Pemilu harus diatur, soal waktu yang lebih panjang. sebelumnya kan 30 hari, kalau untuk presiden 15 hari. Diperpanjang 45 hari cukup,” ujar politikus PKB itu.

(Laporan: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Eka