Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah berkonsultasi saat melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan LHKPN sebagai wujud transpransi pejabat publik dan dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hampir 1.000 laporan harta kekayaan (LHK) dari para bakal calon Kepala Daerah, yang ingin mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima setidaknya 952 LHK. Jumlah itu diterima sejak pembukaan pelaporan pada 22 Juli 2015 lalu.

“Hingga Kamis, telah ada 602 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN. Sedangkan pada Jumat, ada sekitar 350 bakal calon yang melapor,” beber Priharsa, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

Jumlah LHK tersebut telah melalui tahap verifikasi KPK, yang artinya sudah dinyatakan lengkap.

“Seluruhnya adalah laporan yang telah dilakukan verifikasi dokumen dan dianggap lengkap, sehingga diberikan tanda terima,” terangnya.

Seperti diketahui, tanda terima pelaporan LHK kepada KPK, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon Kepala Daerah. Menurut Priharsa, pelaporan itu dilakukan sebagai tolak ukur untuk masyarakat memandang tingkat kejujuran seorang calon.

“Berdasarkan UU Pilkada, setiap bakal calon wajib melaporkan harta kekayaannya, yang dibuktikan melalui form tanda terima pelaporan dari KPK,” ujarnya.

“Kepatuhan bakal calon kepala daerah untuk mendeklarasikan total kekayaan secara transparan dan sebenar-benarnya dapat dijadikan salah satu indikator bagi para calon pemilih, seberapa jujur dan layaknya para bakal calon tersebut untuk dipilih kelak,” pungkas Priharsa.

Bagi setiap bakal calon Kepala Daerah mempunyai batas waktu untuk memberikan LHK masing-masing hingga 7 Agustus 2015. Aturan itu ditetapkan mengikuti dengan apa yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPK).‎

Artikel ini ditulis oleh: