Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana memandang perlu dilakukan kocok ulang pimpinan DPR untuk mengembalikan marwah legislator sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

Menurutnya, UU MD3 yang menetapkan pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket adalah aneh dan abnormal.

“Dimana ada pemilihan dengan mekanisme seperti itu,” ujar Dadang di Jakarta, Sabtu (12/9).

Sebab, lanjut Dadang, UU MD3 itu lahir dalam suasana polarisasi politik KMP-KIH yang tidak sehat.

“Itu kan akal-akalan karena koalisi pendukung pemerintah hanya ada 4 partai. Ini kan kejahatan berdemokrasi yang direncanakan. DPR ngasih contoh yang tidak baik,” cetusnya.

Dadang menuturkan, DPR tidak mungkin membuat paket pimpinan yang berjumlah lima orang. Maka dari itu, dari awal sudah di-design agar tidak ada pemilihan pimpinan.

“DPR itu cerminan dari konfigurasi parpol yang ada,” katanya.

Dicontohkan, DPRD provinsi dan kabupaten menentukan pimpinannya berdasarkan urutan hasil pemilu.

“Ini baru fair, karena pada dasarnya kepercayaan rakyat pada parpol itu tercermin dari pemilu,” ungkap Dadang.

Selain itu, inilah momentum yang tepat untuk mengocok ulang pimpinan DPR. Namun, dirinya menolak jika hal ini merupakan keinginan dari KIH.

“Terlebih lebih dengan adanya kasus pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump. Jadi ini bukan nafsu politik KIH,” imbuhnya.

Dadang mengatakan pihaknya hanya mengusulkan agar pimpinan didasarkan pada urutan hasil pemilu.

Dadang menambahkan, KIH, khususnya Hanura, hanya ingin mendorong kehidupan demokrasi yang benar dan mendorong DPR menjadi contoh yang baik.

Terkait apakah Hanura akan ikut ambil bagian pimpinan DPR jika dilakukan pengocokan ulang, Dadang mengaku posisi tersebut haruslah diisi berdasarkan urutan perolehan suara pemilu.

“Ya hanura kan tidak termasuk 5 besar,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: