Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Kuasa humum Muhammad Yagari Bastari, ‎Haeruddin Masaro membeberkan Otto Cornelis (OC) Kaligis pernah meminta anak buahnya untuk menghapus data terkait penanganan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Permintaan tersebut disampaikan OC melalui pengacara Yenny Octarina Misnan. Ketika itu kata Haerudin, Yenny langsung menelepon Kaligis saat Gary ditangkap.

“Sampai terakhir Mama Yen (Yenny, red) yang lagi diperiksa di atas, dia telepon ‘Prof (Kaligis, red), itu ditangkap Gary di sana’. “Wah hapus cepat datanya’,” kata Haeruddin di KPK, Jumat (24/7).

Haerudin yakin Yenny diperiksa KPK lantaran rekaman percakapan tersebut sudah disadap. Yenny masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK bersama rekannya sesama lawyer di kantor Kaligis, Yurinda Tri Achyuni.

Haerudin menjelaskan, istri Gubernur Sumut Evy Susanti merupakan orang yang selalu berperan dalam mengontak Garry. Evy juga lah yang menyerahkan uang kepada Kaligis untuk diserahkan kepada panitera PTUN Medan.

“(Evy) sama Garry nggak pernah sama sekali (memberi uang). Garry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang,” kata Haeruddin.

Haeruddin yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Garry mengklaim, kliennya itu tidak berperan dalam menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Haeruddin menuding Kaligis otak di balik penyerahan rasuah itu. Buktinya, Kaligis langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

“Mana mungkin dia dijadikan tersangka tanpa ada bukti yang cukup,” kata dia.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan dan dua pengacara sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu