Teks Bismillah

Jakarta, Aktual.com– Membaca basmalah disetiap pekerjaan yang kita lakukan merupakan perkara yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, Beliau bersabda bahwa semua perkara yang tidak dimulai dengan Bismillah maka terputus dari keberkahan:

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله فهو أبتر

“Segala urusan penting yang tidak diawali bismillah, maka akan berkuran (atau bahkan hilang) keberkahannya. (HR. Ibnu Hibban)

Sehingga dengan hal ini, kita sangat dianjurkan untuk senantiasa membaca bismillah setiap kali memulai perkerjaan. Sebab, dengan membaca bismillah kita memohon serta menggantungkan setiap perkara yang kita lakukan dengan Allah SWT.

Akan tetapi, tidak semua perkara-perkara yang kita lakukan dianjurkan untuk memulainya dengan bismillah. Bahkan, ada beberapa perkara yang haram hukumnya dimulai dengan bismillah, berikut hukum-hukum membaca bismillah:

Pertama, Wajib

Dalam Mazhab Syafi’i membaca bismillah merupakan suatu perkara yang wajib di dalam shalat. Karena, bismillah merupakan bagian dari al-Fatihah, sehingga ketika seseorang tidak membaca bismillah ketika membaca al-fatihah maka shalatnya batal.

Kedua, Sunnah

Disunnahkan memulai membaca bismillah di setiap perkara yang memiliki manfaat secara syariat. Seperti, mengarang kitab yang bermanfaat, semua ulama senantiasa memulai karangan kitabnya dengan bismillah.

Ketiga, Mubah

Mubah adalah setiap perkara yang tidak berpahala ketika menjalankan atau meninggalkannya dan juga tidak berdosa. Dalam hal ini, membaca bismillah menjadi mubah jika melakukan perkara yang tidak ada kemuliaan di dalamnya. Seperti memindahkan benda dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Akan tetapi, para ulama menyebutkan bahwa hal tersebut tetap berpahala. Karena, membaca bismillah merupakan bentuk dzikir kepada Allah SWT.

Keempat, Makruh

Yaitu memulai sesuatu yang memang dimakruhkan secara syariat. Seperti memandang sesuatu yang dimakruhkan atau memakan bawang yang menyebabkan bau mulut.

Kelima, Haram

Diharamkan membaca bismillah disaat memulai perkara yang diharamkan, Seperti meminum khamr. Karena, jika seseorang membaca bismillah berarti ia yakin bahwa apa yang ia lakukan diridhoi oleh Allah SWT, sedangkan minum khamr merupakan perkara yang tidak diridhoi.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra