Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com - foto?antara)
Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com - foto?antara)

Surabaya, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD milik PT Panca Wira Usaha, hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Peter Talaway, memastikan bahwa kliennya masih dalam kondisi sehat. Pieter sendiri enggan membicarakan terkait persiapan menjelang pemeriksaan. Namun, ia justru mengungkit nama mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo.

“Jika ada korupsi, kenapa hanya dua orang yang tersangka? Bukankah pelepasan aset tahun 2003, Imam Utomo juga menjabat sebagai Komisaris?,” heran Pieter saat dikonfirmasi, Senin (31/10).

Jika penetapan tersangka hanya karena tanda tangan, lanjut Pieter, seharusnya semua yang mengetahui juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahkan pembeli juga harus jadi tersangka. Karena turut andil dalam pelepasan aset,” kata Pieter.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Imam Utomo. Dan pemeriksaan juga masih berlanjut. Tetapi Marulli membantah jika penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ada intervensi atau tekanan dari pihak lain.

“Kata siapa ada intervensi. Penyidik tentunya profesional. Nggak, nggak ada tuh yang namanya intervensi,” terang Marulli.

Disinggung tentang kasus penjualan aset yang merupakan kasus lama, Marulli tidak menampik. Kasus dugaan penjualan aset PT PWU tersebut, kata Marulli, memang sudah lama. Saat menjabat sebagai Kajati, kasus tersebut sudah pada tahap penyelidikan umum, sehingga kasus tersebut harus dilanjutkan.

“Jadi kalau sudah masuk penyelidikan yang harus dilanjutkan seperti kasus-kasus yang lain. Jadi kasusnya tidak hanya PT PWU saja,” tutup Marulli.

(Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan