Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan ternyata tidak hanya diperiksa untuk kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau. Namun politisi PAN tersebut, juga akan diperiksa untuk kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kemarin, Senin (10/11) Zulkifli memang dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi untuk Annas Maamun pada kasus alih fungsi hutan Riau tapi, ia tidak hadir pada jadwal pemeriksaannya itu.
Namun, hari ini, Selasa (11/11), menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Priharsa, Selasa (11/11).
Selain Zulkifli, hari ini KPK juga memanggil Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muhammad Prakosa dan dua orang dari swasta Atar Kompoy dan Keith Steven Muljadi.
Kelimanya juga diperiksa sebagai saksi Kwee Cahyadi Kumala.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi KCK kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor,” tambah Priharsa.
Kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta Yohan Yap, pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri pada Z Mei 2014.
Nama Kwee Cahyadi Kumala sendiri diduga bersama-sama Yohan Yap melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar hutan di Kabupaten Bogor.
Atas kesalahannya itu, Cahyadi disangkakan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau pasan 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, karena melaukan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby