Jakarta, Aktual.com – Hari ini Rabu (15/12) pukul 09.00 WIB eks Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman didakwa ikut serta terlibat merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia diduga melakukan dua hal itu di berbagai tempat dan dalam beberapa agenda.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang kasus terorisme itu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah