Surya Paloh Diperiksa KPK (Foto:Munzir)

Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan terdakwa Patrice Rio Capella kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11). Dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Sebenarnya, Paloh dimintai keterangan pada minggu lalu, namun Paloh tidak menghadiri panggilan jaksa sesui jadwal, sehingga Paloh hari ini dijadwalkan ulang.

Berdasakan keterangan jaksa Yudi Kristiana, pemanggilan Paloh ada relevansinya sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dari dakwaan kami ada relevansinya,” kata Jaksa Yudi Kristiana.

“Baik satu kali lagi kesempatan silahkan dipanggil, tapi giliran berikutnya, giliran penasihat hukum,” kata Hakim Artha.

Dalam kasus ini, Politikus Partai Nasdem itu didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio Capella menurut jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.

Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.

Uang ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu