Polisi lalu lintas menegur pengendara yang menggunakan nomor ganjil di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/8). Pelaksanaan uji coba sistem pembatasan pelat kendaran ganjil genap sudah diberlakukan 4 hari, namun sekitar seribu teguran lisan diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi, bahkan terus meningkat. Uji coba akan dilakukan hingga tanggal 26 Agustus mendatang. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap 219 pengendara yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan kawasan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap.

“Tercatat sebanyak 219 pengendara yang ditindak pada hari pertama di kawasan ganjil-genap mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budiyanto, di Jakarta Selasa (30/8).

Budiyanto menyebutkan, petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui BRI.

Diungkapkan Budiyanto, pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp500.000.

Budiyanto mengatakan polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menindak pelanggaran sistem ganjil-genap pada beberapa kawasan yakni 15 pelanggar di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan dan 13 pelanggar di ramp Senayan.

Sebanyak delapan pelanggar di TL Bundaran Indosat, enam pelanggar di TL Oteva, enam pelanggar di ramp Cakra, tiga pelanggar di TL Bundaran HI, dua pelanggar di TL Sarinah dan satu pelanggar di TL Kebon Sirih.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby