Jakarta, Aktual.com – Sahabat Aktual, apakah kalian mengetahui apa perbedaan Pidana Penjara dengan pidana Kurungan? Pada kesempatan kali ini redaksi aktual.com ingin memberikan sedikit pemahaman yang membedakan antara Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan. Simak penjelasan!

Pada dasarnya, Pidana Kurungan dan Pidana Penjara adalah Pidana Pokok. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi; Pidana mati, penjara, kurungan dan denda dan pidana tambahan dan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Jika dilihat dari persamaan antara Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan ialah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Bahwa berdasarkan KUHP, Pidana Penjara diatur dalam Pasal 12 dan Pidana Kurungan diatur dalam pasal 18. Perbedaan Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan adalah sebagai berikut :

Pidana Penjara dikategorikan sebagai berikut:
– Pidana Penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat.
– Pidana Penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup.
– Pidana Penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang pidana lebih banyak dan lebih berat.
– Pidana Penjara kebebasan yang dimilik seorang pidana terbatas.
– Pidana Penjara tidak dapat menjadi pidana denda.

Pidana Kurungan dikategorikan sebagai berikut :
– Pidana Kurunngan berlaku untuk tindak Pidana Pelanggaran atau secara umum tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan.
– Pidana Kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun.
– Pidana Kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih ringan.
– Pidana Kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak.
– Pidana Kurungan dapat menjadi pidana denda.

Dari Pasal 12 dan Pasal 18 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa pada intinya hukuman tindak Pidana Penjara lebih berat dan pidana kurungan lebih ringan.

(Ahsani Taqwim)

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman