Denpasar, Aktual.com — Hasil tes lie detector yang dijalani oleh ibu angkat ENG, Margriet Christina Megawe ternyata tak bisa dianalisa. Sehingga, pihak kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Margriet.

“Hasilnya tidak bisa dianalisa,. Maka hari ini diijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi untuk Agus menggunakan lie detector,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Selasa (30/6).

Hery menyayangkan Margriet menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Itu justru memberatkan dia,” kata dia.

Pernyataan berbeda pun disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel. Dia menyebut hasil tes lie detector kliennya menunjukkan jika kliennya berkata jujur.

“Saya kasih tahu, Ibu Margriet dua kali diuji lie detector. Hasilnya, tidak ada kebohongan,” kata Hotma kemarin.

Pagi tadi sekira pukul 10.20 WITA Margriet tiba di Polresta Denpasar untuk menjalani tes ulang lie detector. Dia didampingi enam kuasa hukumnya, termasuk Hotma Sitompoel.

“Ya, hari ini klien kami kembali diperiksa ulang menggunakan lie detector. Tidak apa, pembuktian nantinya di pengadilan,” kata Hotma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu