Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan menentukan nasib Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Aspidus Kejati DKI Tomo Sitepu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya.

Tim klarifikasi bentukan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menyerahkan laporan dan rekomendasi serta kesimpulan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo ke Jaksa Agung.

“Yang jelas untuk yang sifatnyapelanggaran peraruran disiplin pegawai sipil, jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa ‎Agung. Tinggal ke Jaksa Agung, tanya sama beliau,” kata Jamwas R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4).

Disinggung apakah kesimpulan tim klarifikasi Jamwas merupakan sanksi pencopotan jabatan terhadap Sudung dan Tomo, Widyo masih menutup rapat sanksi apa yang dikenakan terhadap kedua petinggi Kejati DKI.

“Tunggu dulu lah. Wong laporan baru disampaikan. Tentu beliau akan membaca dulu, mempelajari dulu. Jangan langsung begitu.”

Yang jelas, kata Widyo, tim klarifikasi Jamwas telah bekerja sesuai dengan perintah Jaksa Agung untuk melakukan klarifikasi Sudung dan Tomo soal pengamanan kasus PT Brantas Abipraya.

“Ya jangan mungkin. Tunggu aja dari beliau (Jaksa Agung) apa yang terjadi. Itu kan saya mendapat perintah, saya laksanakan, saya laporkan ke beliau.”

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pengamanan kasus PT Brantas Abipraya ini berawal dari adanya laporan yang dilayangkan jaksa pada Jampidum AD ke Gedung Bundar Kejagung, ‎Lalu laporan tersebut diterima oleh Jaksa pada Jampidsus MM.

Setelah itu dilakukan pengkajian karena kerugian negara dinilai kecil, maka Kasubdit pada Jampidsus Yulianto merekomendasikan dalam surat agar perkara dilimpahkan pada jajaran Jamintel, namun anehnya tiba-tiba perkara PT Brantas Abipraya ditangani Kejati DKI.

Selain itu, ada oknum jaksa yang meminta kepada pihak PT Brantas Abipraya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar agar kasus ini diamankan atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Diketahui Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu serta Kasie Penyelidikan Rinaldi dan Kasubag TU Nur Laila Sari pada Pidsus Kejati DKI, Selasa (5/4) lalu.

Pemeriksaan melalui tim klarifikasi terkait adanya tiga orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan‎ untuk pengamanan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya.

Tak hanya itu, Tim klarifikasi Jamwas juga telah pemeriksa Wakajati DKI M Rum, Direktur penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana dan Kasubdit pada

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu