Hatta Taliwang: Amandemen UUD 1945 Keluar Dari Ideologi Bangsa (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta, M. Hatta Taliwang menjelaskan suasana kebatinan Bangsa Indonesia pascaamandemen UUD 1945 menjadi UUD Amandemen 2002, sudah sangat keluar jalur, sampai dideklarasikannya “Gerakan Selamatkan NKRI”.

Menurut Hatta Taliwang, ada beberapa keanehan ketatanegaraan Indonesia pascamandemen UUD 45. Yang pertama adalah demokrasi kedaulatan rakyat tidak lagi berdasarkan hikmat permusyawaratan dan perwakilan dalam satu badan MPR, melainkan demokrasi berdasarkan liberalisme yang mengandalkan kekuatan uang, pragmatisme kekuasaan, sehingga memunculkan faksi-faksi, menihilkan Bhinneka Tunggal Ika serta lemahnya penegakan hukum dan checks and balances.

“Kedua Pancasila sebagai sistem nilai tidak lagi sepenuhnya menjadi sistem nilai Civil Society, sehingga terjadi ketidakpercayaan publik dan menyebabkan decaying of power,” katanya dalam deklarasi “Gerakan Selamatkan NKRI” di Jakarta, Kamis (12/11).

Ketiga, lanjut Hatta Taliwang, garda terdepan aktivitas ekonomi di tangan Kepala Daerah, bukan di tangan pemerintah pusat.

Selain itu, Hatta Taliwang menilai, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, selama setahun belum memenuhi janji-janji kampanyenya.

“Globalisasi tidak bisa mensejahterakan ekonomi Indonesia yang “Gemah Ripah Loh Jinawi” sesuai mandat Pembukaan UUD 1945, melainkan mengembangkan secara liar sistem pasar bebas ala neo klasik,” kata Hatta.

Ke empat penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak, tidak sepenuhnya lagi dikuasai negara dalam menggerakkan aktivitas ekonomi, tapi justru digadaikan kepada asing atas nama pertumbuhan.

“Lemahnya posisi tawar Bangsa Indonesia dalam hubungan persahabatan internasional yang semestinya setara (resiprokal) dengan negara dan bangsa lain,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hatta Taliwang, guna mengembalikan kedaulatan dan jati diri bangsa, sebagai langkah awal diperlukan kesepakatan dan konsolidasi untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 asli dan Pancasila.

Artikel ini ditulis oleh: