Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Senin (2/5/2016). Dalam aksinya Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak pemerintahan Jokowi / JK untuk menghentikan sistem Liberalisasi Pendidikan dan wujudkan gratis, ilmiah dan demokrasi.
"Sekarang ini beberapa negara maju sudah mempromosikan produk makanan halal toyiban, seperti Tiongkok, Korea, Jepang, dan Thailand. Banyaknya negara mulai tertarik dengan produk-produk halal toyiban itu karena motif ekonomi untuk menjaring wisatawan muslim untuk berkunjung ke negaranya."
Ahok dianggap menghina dan lakukan pencemaran nama baik lembaga dewan, terutama Komisi A, terkait kasus Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Aksi digelar berbarengan jadwal paripurna dewan untuk mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Paripurna dijadwalkan digelar pukul 14.00Wib. Raperda zonasi diketahui merupakan karpet merah bagi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan Uber Taxi dan GrabCar, statusnya masih ilegal.




















