"Jaminan terhadap 30 proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional," kata Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto di Jakarta, Rabu (10/2).
















