“Reformasi tarif listrik yang berbasis tarif adjusmen (tarif otomatis) sejak 2014, dan juga implementasi subsidi listrik tepat sasaran pada golongan 900 VA, telah berkontribusi signifikan pada laju inflasi. Bahkan menurut analisis BPS (2017), tarif listrik berkontribusi paling dominan pada laju inflasi yakni 0,81 persen. Oleh karena itu implikasi terhadap gonjang ganjing harga batubara, jangan sampai berwacana untuk menaikkan tarif listrik karena akan memukul daya beli konsumen.
Sesuk ning tlatah kene bakal ono wong dodolan camcau nang awang-awang. Tlatah Temon iki bakal dadi susuhe kinjeng wesi. Tlatah sak lor kidul gunung jeruk bakal dadi kutho. Glagah bakal dadi mercusuaring bawono
Lantas apa yang membuat Polda Metro Jaya meminta keterangan Sofyan Djalil di kantonya dalam kasus penerbitan HPL reklamasi Teluk Jakarta ini? Apa terkait dengan Sofyan, yang telah ‘memuluskan’ HPL tersebut yang kemudian HGB juga terbit secara ‘ajaib’. Bila demikian, maka hal ini menjadi perhatian serius dimana pada Jumat tanggal 29 September 2017 Sofyan mengaku telah menerbitkan HPL untuk PT Kapuk Naga Indah, yang memiliki lahan di Pulau C dan D.
"Yang terakhir, dengan masuknya asetnya PGN ke Pertamina, tentu saja yang diharapkan Menteri BUMN (Rini Soemarno) menjadikan levarage Pertamina lebih besar," pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sebanyak 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada 2017 sebesar 5,07 persen (yoy) dan merupakan tertinggi sejak 2014.


























