"Pada intinya kita tanggapi serius akan hal ini, dan mencari tahu penyebab kenapa sehingga guru honorer itu dipecat hanya karena menanyakan gaji honornya yang belum dibayar," tuturnya.
Sekarang,dalam konteks Indonesia, memang bukan Ateisme yang dilepas untuk dibenturkan dengan Kristiani seperti di Eropa kala iitu. Tapi Islam versus Sekularisme, yang sejatinya juga berakarkan pada nihilisme tadi itu.
"Betul bahwa sebagai pejabat publik, Gubernur dilekati kewenangan diskresi, tetapi bukan berarti tanpa dasar dan batasan. Kalau sudah menyangkut pembebanan itu tidak bisa dengan diskresi, tidak ada teori seperti itu," tegas Ridwan, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (30/5).
"Setidaknya sudah ada lima parpol yang sepakat soal CT, tinggal menunggu keputusan siang ini," ujar sumber Aktual yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Berdalih tidak tahu detail rapat pembahasan Raperda Zonasi. Alasannya, BPKAD jarang ikut rapat yang digelar Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Kepala Pengadilan rakyat internasional Zak Yacoob dalam wawancara dengan Al Jazeera meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam pembantaian yang diklaim menewaskan 400 ribu warga sipil tersebut


























