Aplikasi e-Tilang (Ist)

Semarang, Aktual.com – Mahkamah Agung akan memberlakukan bagi pelanggar tidak wajib hadir di persidangan, dalam perkara pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri. Peraturan baru MA Nomor 12 Tahun 2016 itu mulai diberlakukan awal Januari 2017, guna menghindari praktik pungli di lingkungan peradilan.

Salah satunya, Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA memberlakukan sistem pembayaran denda e-tilang pada Minggu ke dua bulan Januari 2017. “Pelanggar lalu lintas tidak usah lagi hadir di persidangan. Beda dengan dulu, pelanggar hadir. Bila tidak hadir, maka dendanya lebih besar,” ujar Humas PN Semarang M Syainal ketika ditemui wartawan, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, denda tilang pelanggaran bisa dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk oleh MA maupun ditebus langsung kepada jaksa penuntut umum. Terlebih, jumlah besaran denda yang telah dititipkan kepada eksekutor dapat diakses melalui smart phone.

“Setelah polisi menerima besaran denda yang diserahkan kepada kita akan langsung diupload di website maupun papan manual yang terpampang terbuka untuk umum.”

Syainal menyebutkan, mekanisme sebelum penetapan sidang semua berkas harus diserahkan tiga hari sebelumnya. Barulah, kata dia, pengadilan menunjuk hakim dan panitera yang digelar setiap hari Jumat.

“Hari Rabu berkas kita terima, dan dendanya, hari Kamis bisa diakses di internet berapa dendanya, serta hari Jumat pagi perkara pelanggaran Lalu lintas disidangkan.”

Adapun mengenai barang bukti, lanjut dia, pengadilan tidak lagi menerima titipan barang bukti pelanggar, melainkan langsung diambil di Kejaksaan. Sedangkan, besaran denda sesuai pasal 267 ayat (3) dan (4) yang dititipkan sesuai UU No. 22/ 2009 tentang lalu lintas dan jalan adalah denda maksimal.

Dia mengakui bila besaran denda maksimal yang dititipkan eksekutor sesuai peraturan lalu lintas saat ini masih kontradiktif. “Maka, Ketua MA meminta agar Kepolisian yang menjadi domain agar dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sembari berjalan aturan ini, masih ada tumpah tindih di lapangan.”

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu