Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 5000 Tenaga Kerja Asing masuk ke wilayah DKI Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans DKI, Priyono, Selasa (16/2).
“Tercatat 5000 TKA masuk di Jakarta. Pengawasan pun akan diperketat terhadap TKA ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), DKI Jakarta menjadi daerah yang diminati pekerja asing. Alhasil, hingga awal tahun ini, ribuan pekerja asing itu telah berada di Ibukota yang tersebar dibeberapa perusahaan.
”Jadi sudah aturannya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kita tinggal melakukan pengawasannya, dengan melihat apakah tenaga kerja asing itu masuknya sesuai dengan aturan atau tidak. Lalu jabatan oleh orang asing harus ada pedampingnya dari orang kita. Kita akan perketat pengawasannya,” katanya, Selasa (16/2).
Para pekerja TKA itu bekerja diberbagai bidang seperti garmen, infrastruktur, teknil sipil, teknologi informatika dan industri lainnya.
Menurut Priyono, TKA yang akan masuk dan bekerja di Jakarta tidak bisa dilarang. Tapi TKA itu memiliki izin yang legal dan perusahaan tujuan ia bekeja tak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Selama mereka memiliki izin bekerja yang legal dan perusahaannya tidak melanggar aturan kami tidak dapat melarang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: