Jakarta, Aktual.com — Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan Holding perusahaan BUMN Konstruksi dan infrastruktur nasional harus dibatalkan. Meskipun rencana ini telah disiapkan sejak 2009 lalu, namun sejauh ini rencana Kementerian BUMN membentuk Holding perusahaan BUMN secara keseluruhan akan menimbulkan persoalan baru, termasuk dalam kaitannya dengan Holding BUMN Karya.

“Salah satu persoalan yang masih jadi masalah dalam proses ini terkait masalah kajian bisnis yang harus dihitung ulang. Kita tak ingin langkah ini justru mengganggu kinerja perusahaan BUMN yang secara teknis dan bisnis memiliki ranah kerja berbeda,” ujar Ketua JRP BUMN, Agung Sanjaya di Jakarta, Minggu (31/1).

Selain itu, lanjutnya, proses restrukturisasi BUMN secara struktural rentan dijadikan ajang politik dagang sapi, sehingga dari sisi organisasi, rencan ini mutlak harus dibatalkan.

“sangat disayangkan, di saat pemerintah tengah bekerja keras melakukan percepatan pengembangan infrastruktur nasional, Kementerian BUMN di lain sisi menyiapkan langkah yang akan berdampak langsung terhadap kinerja BUMN konstruksi dan infrastruktur, pesan kami, taka ada jalan lain kecuali membatalkan rencana tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, holding konstruksi dan infrastruktur yang akan dilakukan kementerian BUMN meliputi PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, PT Amarta Karya, PT Istaka Karya, PT Brantas Abipraya, PT Virama Karya, PT Indah Karya, PT Yodya Karya, PT Bina Karya, PT Indra Karya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka