Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus pelanggaran kerumununan di Petamburan Jakarta Barat saat pandemi Covid-19 masih mewabah, Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta untuk dihadirkan secara langsung di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal itu diutarakan pendiri Front Pembela Islam (FPI) MRS, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa pihaknya telah menerima eksepsi (keberatan) yang disampaikan oleh kuasa hukum HRS.

“Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menaggung dan menjalaninya,” kata Muhammad Rizieq Shihab dalam persidangan PN Jakarta Timur yang dilakukan secara virtual, Jakarta (23/3).

Bahkan pentolan FPI, menyatakan siap mentaati seluruh peraturan dalam persidangan dan meminta simpatisannya untuk tidak hadir di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jika majelis hakim mengabulkan permintaannya untuk hadir secara langsung dalam persidangan.

“Sidang ke depan dilakukan secara ofline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab covid, tanggung jawab bersama,” ungkap Rizieq.

Diketahui, dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Terdapat tiga perkara yang didakwakan kepada MRS, perkara-perkara itu tercantum dalam nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan masing-masing nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi dan Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i