Jakarta, Aktual.com — Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Selatan Haji Hidayatul Akbar mengatakan bahwa penerapan Islam rahmatan lil alamin secara sempurna akan memberantas kriminalitas.

“Hukum Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa,” ujarnya di hadapan ratusan tokoh umat Kalimantan Selatan pada Muktamar Tokoh Umat (MTU) se-Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Minggu (24/4).

Menurut juru bicara HTI Kalsel itu, semua pintu kemaksiatan terbuka lebar, kriminalitas di negara ini kian meningkat. Realita tersebut menjadikan negara yang mengadopsi sistem hukum sekularistik ini amburadul, tidak karuan, parah, dan mencemaskan.

“Kriminalitas itu sendiri terjadi di berbagai tempat seluruh wilayah Indonesia. Boleh dibilang tiada ada hari tanpa kriminalitas,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa khilafah menutup semua pintu kemaksiatan. Karena penerapan Islam dalam bingkai khilafah, mencegah orang melakukan tindak kejahatan.

Islam menganggap kejahatan perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Yang dimaksud dengan al-qabih adalah perbuatan-perbuatan yang Allah cela.

“Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap jahat kecuali jika ditetapkan oleh syarak bahwa perbuatan itu tercela,” tutur anak muda bergelar sarjana ekonomi tersebut.

Namun, lanjut dia, ketika syarak (hukum Islam) menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, sudah pasti perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil.

Oleh karena itu, ketika Allah Swt. mengatur perbuatan-perbuatan manusia, Syariat Islam menjelaskan bahwa hukum atas setiap peristiwa yang terjadi. Itu sebabnya Allah Swt. mensyariatkan halal dan haram.

Syarat mengandung perintah dan larangan-Nya, dan Allah Swt. meminta manusia untuk berbuat sesuai dengan perintah-Nya. dan menjauhi larang-Nya.

Perintah dan larangan tersebut, menurut dia, tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Syariat Islam menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan kena sanksi di akhirat dan dunia.

Allah Swt. akan memberi sanksi di akhirat bagi pelanggar dan juga mengazabnya kelak pada hari kiamat.

“Sanksi (ikab) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Alquran Surah Al Baqarah yang artinya: dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa,” ujarnya.

“Maksud ayat tersebut bahwa di dalam pensyariatan kisas bagi kalian, yakni membunuh lagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa (manusia). Pasalnya, jika pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, dia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan,” demikian Hidayatul Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka