Jakarta, Aktual.com – Suntik kebiri yang akan menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dinilai tidak manusiawi. Sebab, suntikan itu akan berimbas buruk bagi pelakunya.

Seksolog Boyke Dian Nugraha, menjelaskan, suntik kebiri akan berdampak pada fisik si pelaku. Semisal, payudara tumbuh, bulu rontok, hingga menyebabkan kematian.

“Karena kan disuntik kebiri efeknya laki-laki jadi perempuan, payudara tumbuh, bulu rontok, kemudian otot lemas, jantung lemah bisa terkena serangan jantung, itu bisa depresi dan meninggal,” papar Boyke, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/5).

Boyke berpendapat, pelaku kejahatan seksual harusnya dihukum mati. Dia melihat hukuman itu lebih manuasiawi, karena tidak ada unsur menyiksa.

Selain itu, usulannya adalah ditempatkan di penjara khusus dengan diimbangi metode pembinaan. Kalau dikebiri, sambung Boyke, ada ketakutan timbulnya dendam.

“Hukuman mati akan lebih manusiawi, dalam arti kata kita tak menyiksa. Kalau nggak kita kucilkan dalam satu pulau seperti di Al Katras. Kemudian mereka direhabilitasi dan pembinaan. Ketimbang dikebiri, tetep saja stigma dan dendam masih ada. Apalagi dikebiri dia makin dendam‬,” jelas dia.

Kendati demikian, dia tetap menyarankan adannya sarana pendidikan agama maupun seks yang diatur secara resmi oleh negara. Tekait saran ini juga salah satu hal yang bicarakan antara Boyke dan pimpinan KPK.

“Tetapi mungkin yang di-hulu-nya diperbaiki, yang pendidikan seks, lembaga agama, informasi mengenai kasus-kasus miras, kemudian narkoba. Kalau kita menginginkan anak-anak yang sehat, generasi yang sehat,”

“Pimpinan-pimpinan, kita ngobrol bahwa ada beberapa yg dibicarakan, pendidikan seks harus diberikan, pemahaman keluarga diperlukan utk menghadapi kasus” pelechan seksual dn kekerasan,” pungkasnya.

‪Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perrpu tersebut dimuat hukuman tambahan, salah satunya yakni hukuman kebiri kimia.

Artikel ini ditulis oleh: