Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis membacakan pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/11/2015). Pengacara senior itu membacakan sendiri pembelaannya yang berjudul "Tuntutan Penuh Kedengkian".

Jakarta, Aktual.com – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

“Jadi dalam permohonan PK karena saya sudah dieksekusi, sudah bukan wewenang jaksa lagi. Jaksa sudah selesai,” kata OC Kaligis dalam sidang pembacaan PK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/2).

Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.

Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia pun sudah mendekam di lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 Agustus 2016.

“Kenapa saya berpegang teguh. Karena hukum acara itu patut dipenuhi kalau tidak melanggar hukum acara formal dan materill itu kejahatan jabatan.”

Namun jaksa penuntut umum KPK membela diri bahwa kehadiran JPU sesuai dengan panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang PK No 5/Ak.Pidsus/TPK/2017PN.JKT.ST dan berdasarkan pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atas permintaan Kaligis tersebut, majelis hakim PK yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar pun menunda sidang selama seminggu.

Seusai sidang, Kaligis mengaku akan mengajukan 27 novum atau bukti baru dalam sidang PK tersebut. Kaligis juga mengaku akan mengajukan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

“Ada tiga profesor dan doktor, semua bekas hakim dan doktor dan satu dari Mahkamah Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, dia sudah katakan setuju, dan juga ada Prof Dr Laica Marzuki.”

Putusan kasasi terhadap Kaligis sama seperti tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap.

Pihak disuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu