Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan warga Jakarta bisa menikmati program penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada Minggu, 22 Juni 2025. Gubernur Pramono menegaskan, program pemutihan pajak hanya berlaku bagi warga yang membayar pajak pada hari tersebut.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya,” papar Pramono Anung saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono menerangkan, program pemutihan pajak adalah bentuk keringanan dan motivasi bagi warga Jakarta untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Lebih lanjut, Pramono menyampaikan akan ada beberapa acara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam peringatan hari ulang tahun tersebut.
“Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira,” kata Gubernur Pramono Anung.
Pemprov Jakarta juga berencana menampilkan 5.000 kesenian Betawi pada Minggu (29/6/2025) sebagai bagian dari karnaval besar kebudayaan. Diadakan pula festival cahaya “Jakarta Illumination Island Festival 2025” di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selain itu, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga akan menggratiskan akses masuk pada 10-20 Juni 2025 mulai pukul 17.00 WIB. Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga akan menyelenggarakan sederet acara seni selama sebulan hingga car free night untuk memfasilitasi warga berolahraga di malam hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano