Account Officer Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua, Steven, sedang bersaksi dalam sidang kelima kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Yuliasiane Sulistyawati dan Rudi Susiawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/8).

Jakarta, Aktual.com – PT. Pazia Pillar Mercycom sebuah perseroan yang bergerak dibidang distribusi IT merek Acer, Samsung. Didirikan pada 2004 silam oleh Yuliasiane Sulistyawati seorang perempuan muda yang punya intuisi bisnis yang tajam.

Kasus ini bermula saat PT Sinar Karunia Waruna (PT SKW) mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Sinar Mas berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 126 & Akta Pengakuan Hutang No. 127 tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Hartono Notaris di Jakarta.

Dalam hal ini, Yulisiane bertindak sebagai corporat garansi atas PT SKW yang merupakan main distributornya. Selama fasilitas kredit berjalan, cicilan kredit juga dibayar oleh PT SKW meski belakangan mengalami kemacetan.

Menurut kuasa hukum Yulisiane dan Rudi, Mangapul Silalahi, pihak Bank Sinar Mas pun melakukan penagihan yang kemudian oleh Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua diserahkan penangangan penyelesainnya ke kantor pusat Bank Sinar Mas.

Kemudian, lanjut Mangapul, kantor pusat Bank Sinar Mas lewat Divisi Loan Recovery justru melakukan pelaporan pidana di Polda Metro Jaya yang melaporkan Rudi Susiawan selaku Direktur PT SKW, Yulisiane Sulistyawati selaku Direktur Utama PT. Pazia Pillar Mercycom, Kurniawan selaku Direktur PT. Pazia Pillar Mercycom dan Sarki Gunawan selaku direktur PT. Global Mandiri Teknologi yang juga menerima fasilitas kredit dari Bank Sinar Mas.

Keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan & TPPU seperti tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/1448/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 22 Maret 2017.

“Menariknya pasca laporan tersebut, Sarki Gunawan yang sebelumnya telah di tetapkan menjadi tersangka kemudian dilakukan pencabutan laporan oleh Bank Sinar Mas setelah menerima pembayaran hutang sebesar 12 Miliar dari Sarki Gunawan,” kata Mangapul kepada wartawan, Selasa (14/8) kemarin.

Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan menghadapkan Yulisiane dan Rudi sebagai terdakwa.

Perkara No. 626/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2018 an. yulisiane sulistyawaty & No. 627/Pis.B/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2018 an. Rudi Susiawan yang dipimpin Robert, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua bersama Syamsul Edy, SH., MH dan Budi, SH.,MH masing-masing selaku hakim anggota.

Mangapul menilai ada kejanggalan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, khususnya saksi korban atau saksi pelapor yang dihadirkan pihak Bank Sinar Mas justru tidak mengetahui secara rinci kronologis kejadian dan nilai kerugian.

“Gerard Ranap Sitompul selaku saksi pelapor di hadapan majelis mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya untuk membuat laporan. Saksi juga membenarkan bahwa Sarki Gunawan telah membayar hutangnya sehingga laporan atas Sarki Gunawan dicabut,” jelas Mangapul.

Saksi secara fakta hukum menyatakan bahwa kasus ini masalah perjanjian kredit atau hutang piutang. Demikian juga kesaksian Steven selaku account officer Bank Sinar Mas yang mengatakan bahwa terdakwa Rudi Susiawan memiliki jaminan atas piutangnya.

Namun, pada persidangan Selasa (14/8), saksi-saksi yang dihadirkan JPU yakni Fitriana Rizqi selaku tim leader Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua yang merupakan atasan saksi Steven terkesan telah ‘diarahkan’ untuk menyatakan dalam kesaksiannya bahwa ada pembelian fiktif.

Demikian halnya dengan saksi Erna Suparto selaku kepala cabang Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua yang merupakan kreditur dalam akta perjanjian kredit dan akta pengakuan hutang juga mengungkapkan hal yang sama yakni adanya ‘pembelian fiktif’.

Kedua keterangan saksi ini, jelas Mangapul, sangat bertolak belakang dengan BAP yang mereka sampaikan pada penyidik.

“Ironisnya lagi, selaku kepala cabang, saksi Erna Suparto juga mengakui adanya pembayaran piutang yang dilakukan oleh Sarki Gunawan namun tidak mengetahui adanya putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat atas permohonan PKPU yang justru diajukan oleh Bank Sinar Mas atas PT. Pazia Pillar Mercycom,” beber Mangapul.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan