Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan DPR akan “Pekerjaan Rumah” yang harus diselesaikan sebelum masa reses, yakni 6 Desember 2014, untuk memilih pengganti Busyro Muqoddas, yang akan berakhir pada 10 Desember 2014.
“DPR harus bisa melakukan pemilihan Komisioner KPK sebelum masa reses, DPR punya PR, harus diselesaikan terlebih dahulu, Bola sakarang ada di DPR,” kata Ketua Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring ICW, Lalola Easter di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (30/11).
ICW menilai saat ini DPR terkesan menunda-nunda proses seleksi, padahal DPR telah mengantongi dua nama pengganti Busyro. Dua nama itu yakni Busyro sendiri dan Roby Arya Brata, yang merupakan staf ahli Sekretaris Kabinet.
“Permasalahannya, hingga kini DPR tidak juga menindaklanjuti proses seleksi dengan memilih dan menetapkan satu orang Komisoner KPK,” kata Lalola.
Sementara Masyarakat Pemantau Sipil Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar, mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda-nuda proses seleksi karena telah diatur dalam Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK.
“Perintah UU sudah jelas, penetapan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejak diserahkan oleh presiden, tidak ada alasan untuk menunda lagi,” kata Dio.
Artikel ini ditulis oleh: