Jakarta, Aktual.co — Meski Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih terus memproses kasus dugaan suap proyek bensin bertimbal atau yang menyeret perusahaan asal Inggris, Innospec. Namun sampai saat ini lembaga tersebut belum juga memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut.
Mandegnya kasus tersebut pun, membuat publik bertanya-tanya, apakah lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad Cs itu mampu menuntaskan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara di Indonesia itu.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Wacth Emerson Yunto menilai, KPK selaku lembaga yang menangani perkara tersebut harus memprioritaskan. Terlebih jika melihat komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia disektor migas.
“Ya harus diproritaskan, kalau dirasa ada kesulitan sebaiknya kenapa tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata dia ketika dihubungi Aktual, Senin (17/11).
Dia menilai, jika kasus tersebut tetap didiamkan maka KPK tidak mempunyai kewanang untuk mengSP3kan perkara yang melibatkan perusahaan asal inggris itu. “Kan KPK tak punya SP3, sehingga lebih baik dilimpahkan,” kata dia,
Namun, demikian mangkraknya kasus tersebut, lembaga antirasuah itu juga harus menjelaskan, ‘kenapa kasus itu sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya’. “KPK juga harus bisa menjelaskan. Pilihannya adalah lanjut atau dilimpahkan,” kata dia.
Sementara dihubungi terpisah Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Maryati Abdullah menilai, lembaga tersebut harusnya kasus tersebut harus terus dikejar. Terlebih lagi, KPK sudah menyeret pejabat negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ya saya kira KPK harus terus mendorong, apalagi ada pejabat negara yang sudah ditetapkan tersangka. Jangan didiamkan,” kata Maryati.
Namun begitu, kata dia, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu harus terus didorong. “Harus terus didorong. Agar lembaga tersebut fokus.”
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta.
Pejabat Pertamina yang disuap itu adalah Suroso Atmomartoyo. Sejak November tahun lalu, KPK telah menetapkan Suroso telah sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka penyuapan kepada Suroso
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby