Jakarta, Aktual.com — Kinerja pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) diketahui tengah mengalami kemunduran dalam periode Semester I 2015. Hal itu, sebagaimana hasil riset yang dipaparkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, peneliti dari Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa kenaikan kinerja pada periode tahun ini tidak sesignifikan seperti pada tahun sebelumnya pada periode yang sama.

“Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari tingkat penyidikan ke tingkat penuntutan,” ujar Wana.

Ia menjelaskan, bahwa kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010–2015 apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun.

Hasil pemantauan membuktikan, bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke tingkat penuntutan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.

Sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan dengan nilai Rp11,04 triliun.

“Jadi, aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P-21,” ujarnya.

Pada tingkat kasus yang naik ke tahap penyidikan terlihat adanya peningkatan. Pada Semester I 2015 APH telah menangani 308 kasus tindak pidana korupsi.

“Dari jumlah tersebut, bisa ditaksir nilai kerugian negara Rp1,2 triliun dan nilai suap Rp475,3 miliar, dan tersangka mencapai 590 orang,” kata Wana.

Ia menyebutkan, jumlah kasus korupsi yang tingkatnya naik ke penyidikan cenderung mengalami kenaikan dari rata-rata tiap semester yang hanya sekitar 253 kasus.

“Nilai rata-rata ini dihitung berdasarkan pemantauan kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan dari semester satu 2010 hingga 2015,” tuturnya menjelaskan sampel data yang digunakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby