Jakarta, Aktual.com — Lembaga Indonesia Corupption Watch (ICW) melalui penelitiannya menemukan bahwa Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur menjadi daerah dengan kasus tindak pidana korupsi terbanyak di Indonesia selama semester pertama 2015.

“Kami melakukan pemantauan terhadap penanganan korupsi di daerah, Sumatera Utara dan NTT paling banyak mencapai 24 kasus,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu (17/10).

Sumatera Utara menjadi provinsi yang mengalami kerugian negara paling banyak akibat kasus tindak pidana korupsi tersebut, mencapai Rp120,6 miliar dengan nilai suap sebesar Rp500 juta.

Kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing ada 19 kasus, ujar Wana, menambahkan.

“Selanjutnya, Sumatera Selatan 16 kasus, Sumatera Barat dan Lampung 14 kasus, Papua 13 kasus, dan Riau 12 kasus,” ucapnya, memaparkan.

Pada penelitian yang diadakan tersebut, ICW juga menyimpulkan bahwa wilayah Indonesia Timur menjadi area baru bagi kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Hal ini terlihat dari NTT dan Papua yang masuk dalam 10 lokasi tindak pidana korupsi terbesar selama semester pertama 2015,” tukas Wana.

Sebelumnya, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.

“Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” imbuh Wana.

Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun, tukasnya, menambahkan.

Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampuu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.

Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp11,04 triliun.

“Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21,” ujarnya, menjelaskan.

Artikel ini ditulis oleh: