Jakarta, Aktual.com – Enggannya pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri seperti yang diatur dalam Perppu No 1/2016, dapat acungan jempol.

Sikap IDI dianggap merupakan tanda kalau proses penyusunan Perppu Kebiri oleh pemerintah tidak partisipatif dan mempertimbangkan segala aspek secara matang. Meskipun tujuan Perppu itu untuk memerangi kejahatan seksual.

“Solusi yang seharusnya betul-betul dipikirkan secara matang, justru dibuat dengan mengikuti histeria sesaat dan reaktif,” kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz, Minggu (12/6).

Upaya menghukum pelaku dengan kebiri, dinilainya merupakan hukuman yang termasuk kategori penyiksaan. Karena bersifat kejam, merendahkan dan tidak manusiawi.

Sehingga adanya penolakan hukuman kebiri, bukan tidak beralasan. Menurut dia, meski kejahatan seksual harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun tidak boleh melupakan prinsip-prinsip hak asasi yang telah disepakati.

HRWG sendiri menolak hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip antipenyiksaan. “Kejahatan seksual, terutama kepada anak, harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun upaya itu bukan berarti harus melabrak ketentuan hak asasi dan nilai kemanusiaan,” kata Hafiz.

Sebelumnya, Pengurus Besar IDI menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Ketua Umum IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis mengemukakan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis.

Kebiri kimia dinilai tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara